
Bursakota.co.id, Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, pada Rabu (24/12/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, mengatakan pengesahan Perda Penanaman Modal merupakan hasil kerja panjang DPRD bersama Pemko Payakumbuh yang dilaksanakan sesuai mekanisme, tata tertib, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga fasilitasi Gubernur Sumatra Barat, dan dinyatakan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis,” kata Wirman dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Ranperda Penanaman Modal terlebih dahulu difasilitasi oleh Gubernur Sumbar, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
Wirman menambahkan, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui serangkaian rapat kerja dan kunjungan kerja guna menyempurnakan substansi regulasi.
“Pansus menyimpulkan bahwa pembahasan berjalan lancar dan penuh tanggung jawab yang tinggi, serta menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Payakumbuh yang berjumlah tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.
Pihaknya menilai, Perda Penanaman Modal ini penting sebagai landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen pengendalian dan pengawasan penanaman modal, sehingga pelaksanaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Warman)
















