Lebih Setahun Mengabdi di Anambas, Kajari Budhi Purwanto Resmi Dimutasi ke Gunungkidul

0
59
FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto

Bursakota.co.id, Anambas – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto. Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang memuat pergantian dan perpindahan sejumlah pejabat kejaksaan di berbagai daerah.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Budhi Purwanto mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan penugasan baru ini, Budhi akan meninggalkan Kepulauan Anambas setelah lebih dari satu tahun mengabdi sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri di wilayah kepulauan perbatasan tersebut.

Sementara itu, posisi Kajari Kepulauan Anambas selanjutnya akan diisi oleh Sigit Sugiarto. Ia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sigit dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi serta penegakan hukum di bidang pidana khusus.

Budhi Purwanto membenarkan kabar mutasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyampaikan bahwa surat keputusan mutasinya baru saja diterbitkan.

“Iya benar, baru keluar surat mutasinya. Mohon maaf jika selama saya bertugas di Anambas ada kekhilafan dalam berteman maupun menjalankan tugas,” ujar Budhi Purwanto, Rabu (14/01/2026).

Budhi Purwanto merupakan Kajari pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak daerah tersebut resmi memiliki Kejaksaan Negeri sendiri pada September 2024. Sejak awal berdirinya Kejari Anambas, ia memikul tanggung jawab besar dalam membangun fondasi lembaga, mulai dari penataan organisasi, pembentukan tim kerja, hingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Selama masa kepemimpinannya, Budhi Purwanto tercatat berhasil menyelamatkan dan memulihkan uang negara sebesar Rp1,1 miliar melalui berbagai upaya penegakan hukum dan pengawasan.

Dari total tersebut, sebesar Rp384 juta berasal dari perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Siantan Selatan. Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, sebesar Rp883 juta lainnya berasal dari dana desa. Dana tersebut berhasil diselamatkan melalui proses pengawasan serta pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui langkah pendampingan tersebut, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal pembangunan, guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran serta terhindar dari penyalahgunaan.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini