Bursakota.co.id, Kendari – Ketua Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS), Mustamin, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan berinisial H, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra.
Mustamin menegaskan, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan status dan jabatan publik yang berpotensi mencederai nilai keadilan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, H diduga menghindari tanggung jawab atas uang pinjaman yang telah jatuh tempo. Upaya komunikasi dan penagihan yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman disebut tidak mendapat kejelasan, bahkan yang bersangkutan diduga menghindari pertanggungjawaban.
Dalam perjalanannya, H disebut pernah menjanjikan pelunasan utang setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2024. Janji tersebut dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pembayaran. Namun hingga kini, meskipun telah resmi menjabat sebagai wakil rakyat, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
“Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tindakan penipuan dengan mencatut status sebagai Anggota DPRD dari Partai Gerindra,” ujar Mustamin.
Menurutnya, ketika jabatan publik digunakan sebagai alat untuk mengulur tanggung jawab dan mempermainkan kepercayaan orang lain, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pribadi, melainkan telah menjadi persoalan etika dan politik.
“Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan integritas dan moralitas. Bukan justru menjadi simbol pengingkaran amanah. Pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperlebar jurang ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, Mustamin mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menuntut Partai Gerindra sebagai partai politik pengusung agar tidak lepas tangan dan bertanggung jawab secara moral maupun politik atas perilaku kadernya.
“Partai politik memiliki kewajiban menjaga marwah demokrasi dan memastikan setiap kader yang menduduki jabatan publik menjunjung tinggi integritas, etika, serta tanggung jawab kepada rakyat,” pungkas Mustamin.
Laporan : Aan













