Jakarta – Hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01
waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01
waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat
penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan
efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:
• Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan
• Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan >
Keputusan Direksi
KAUTSAR PRIMADI NURAHMAD
SEKRETARIS PERUSAHAAN
PT BURSA EFEK INDONESIA
CALL CENTER: 150515 (NASIONAL)
WHATSAPP: +62-811-81-150515
EMAIL: contactcenter@idx.co.id
WEBSITE: www.idx.co.id
IDX MOBILE:













