Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

0
15

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Diskon iuran tersebut diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, periode diskon dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe selaku Pelaksana Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang, Syarifah Mirazona, menyampaikan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Untuk sektor transportasi, sasaran utamanya adalah pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,” ujar Syarifah Mirazona.

Ia menjelaskan, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Selain sektor transportasi, diskon iuran juga diberikan kepada pekerja di luar sektor transportasi yang termasuk dalam kategori BPU. Pekerja yang masuk dalam kelompok ini antara lain freelancer, pedagang, seniman, petani, dan nelayan.

Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026.

Lebih lanjut, Syarifah Mirazona menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja, termasuk biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) merupakan manfaat yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Melalui kebijakan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini