Serap 70 Persen Tenaga Kerja Lokal, Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Natuna Lengkapi Perlindungan Pekerja

0
74
Sejumlah pekerja lokal terlihat beraktivitas dalam pembangunan Fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna. Sekitar 70 persen tenaga kerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut merupakan masyarakat setempat.

Natuna – Pembangunan Fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, tetapi juga memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan selama pelaksanaan proyek berlangsung.

Sebagian besar pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut berasal dari masyarakat sekitar lokasi proyek di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.

Hal tersebut disampaikan Project Manager PT Aset Prima Konstruksi, Miftahudin, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih sangat dominan dan bahkan melebihi ketentuan minimal yang tercantum dalam dokumen proyek.

“Dalam pelaksanaan kita menggunakan sekitar 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari pihak perusahaan. Sebenarnya persentase dalam dokumen kontrak atau RKS itu penggunaan tenaga kerja lokal sekitar 30 persen dan tenaga kerja dari pihak perusahaan 70 persen, namun untuk realisasinya kita balik menjadi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari kami,” paparnya.

Ia menjelaskan, pelibatan tenaga kerja lokal dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan proyek pemerintah tersebut.

Selain menyerap tenaga kerja lokal, pihak perusahaan juga memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap ada pekerja yang masuk langsung kita data dan kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Miftahudin, pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja di lapangan.

“Kita berharap tidak ada kecelakaan kerja, namun sebagai perusahaan kita harus menyediakan payung sebelum hujan. Jadi andaikan terjadi musibah kecelakaan kerja kita tidak kebingungan lagi karena semuanya sudah kita lengkapi, baik BPJS sampai ke K3 sudah kita siapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pelaksana proyek konstruksi guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Pembangunan Fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui penyediaan fasilitas terpadu, seperti tambatan perahu, pabrik es, bengkel nelayan, kios perbekalan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Dengan dominasi tenaga kerja lokal serta adanya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, proyek Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas baru bagi nelayan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung sekaligus rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam pembangunan tersebut. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini