IMM Soroti Dugaan Pungli Oknum Polisi di Baubau, Korban Pencurian Justru Dimintai Uang Saat Melapor

0
59
FOTO : Hizwan Nawawi Ketua Umum IMM Cabang Kota Baubau

Bursakota.co.id, Baubau – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Kota Baubau terhadap seorang warga yang hendak melaporkan kasus pencurian.

Ironisnya, korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan justru dimintai sejumlah uang saat proses pelaporan berlangsung, Sabtu (28/03/2026).

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius dalam pelayanan publik, khususnya di institusi penegak hukum. Aparat kepolisian yang memiliki kewajiban untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, tidak seharusnya membebani korban dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hizwan Nawawi Ketua Umum IMM Cabang Kota Baubau menegaskan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin enggan untuk melapor ketika menjadi korban kejahatan.

“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Korban pencurian seharusnya dipermudah dalam proses pelaporan, bukan malah dipersulit dengan pungutan yang tidak sah. Ini sangat mencederai rasa keadilan.” tegas Hizwan saat dikonfirmasi media.

Hizwan juga mengurai, dugaan praktik pungli oleh oknum aparat kepolisian bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 KUHP: ayat (1) Mengatur tentang pelaku pemerasan, yaitu perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan pidana penjara maksimal 9 tahun. Pasal 415 KUHP: Mengatur penggelapan oleh pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e: Menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya dapat dipidana. Praktik pungli termasuk dalam kategori korupsi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa biaya di luar ketentuan resmi.

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Mengatur pembentukan Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk kepolisian.

5. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

6. Sanksi Internal/Etik: Pelaku juga menjalani sidang kode etik profesi Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas dugaan tersebut, IMM menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Kota Baubau.

2. Mendesak agar dilakukan tindakan pemecatan kepada oknum yang diduga bersalah

3. Meminta Kapolres Kota Baubau agar segera dievaluasi dengan berbagai macam kasus yang hari ini kepastian hukumnya masih menjadi tanda tanya besar. Instansi apa saja yang mencoreng nama instansinya wajib hukumnya dipecat, dalam kasus pemerasan ini juga kami menduga kuat hal ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

4. Meminta sikap tegas pihak Polres Kota Baubau agar tidak berlindung dalam kata “Oknum” dan memproses hal ini secara keseluruhan tentang siapa saja yang terlibat. Karena hal ini sangat jelas, Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan.

5. Mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh.

6. Menuntut penindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik.

7. Mendorong reformasi pelayanan publik di tubuh kepolisian agar bebas dari praktik korupsi kecil seperti pungli.

8. Mengajak masyarakat untuk berani melaporkan praktik pungli kepada pihak berwenang atau Satgas Saber Pungli.

IMM menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Institusi kepolisian harus menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mencari perlindungan hukum, bukan justru menjadi sumber ketidakadilan baru.

Sekib Hikmah IMM Cabang Kota Baubau La Ode Aan

Disisi Lain, Sekib Hikmah IMM Cabang Kota Baubau La Ode Aan juga menilai, jika praktik pungli terus terjadi tanpa penindakan serius, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, IMM berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik,”ungkapnya.

Dirinya juga mendesak agar dilakukan tindakan pemecatan kepada oknum yang diduga dan meminta Kapolres Kota Baubau agar segera mengevaluasi berbagai macam kasus yang hari ini kepastian hukumnya masih menjadi tanda tanya besar.

“Instansi apa saja yang mencoreng nama instansinya wajib hukumnya dipecat, dalam kasus pemerasan ini juga kami menduga kuat hal ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,”tegas Aan.

Mereka juga meminta agar pihak Polres Kota Baubau tidak berlindung dalam kata “Oknum” dan memproses hal ini secara keseluruhan tentang siapa saja yang terlibat.

“Karena hal ini sangat jelas, Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan,” tutupnya.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini