Carut Marut Laporan Pemda Buton, Dugaan Maladministrasi LKPJ Buton 2025 Picu Tanda Tanya Publik

0
26
Keterangan Foto: La Ode Sulman, penulis dan pemerhati kebijakan publik kabupaten Buton

PASARWAJO – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buton kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan maladministrasi dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton.

Sorotan utama muncul akibat adanya perbedaan data antara LKPJ yang disampaikan kepada publik dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dikirim ke pemerintah pusat.Perbedaan tersebut disebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan ketidaksinkronan informasi kinerja pemerintahan daerah.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya deviasi data yang cukup signifikan, khususnya pada sektor infrastruktur jalan. LKPJ mencatat realisasi anggaran infrastruktur mencapai 97,56 persen atau sekitar Rp24,1 miliar. Namun di sisi lain, data dalam LPPD menunjukkan tingkat kemantapan jalan berada pada angka 0 persen.

Perbedaan data itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan penggunaan anggaran yang nilainya disebut mencapai Rp16 miliar. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi perhatian serius dalam proses audit BPK, mengingat sinkronisasi data antar dokumen menjadi salah satu indikator penting dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Tak hanya itu, dugaan ketidaksinkronan juga ditemukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terdapat selisih sekitar 2,72 persen atau diperkirakan mencapai Rp20 miliar antara data PAD dalam sejumlah dokumen laporan pemerintah daerah.

Pengamat menilai ketidakcocokan angka pendapatan dapat berdampak terhadap kualitas opini laporan keuangan daerah. Jika ditemukan ketidaksesuaian data material, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi target pemerintah daerah berpotensi dipertanyakan.

Selain persoalan angka, kritik juga diarahkan pada klaim capaian kinerja pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya angka pengangguran dan melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah justru mencantumkan predikat kinerja “Sangat Tinggi” dalam laporan evaluasi.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas sosial ekonomi masyarakat. Sejumlah pihak menilai hal itu menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan evaluasi berbasis data.

Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya terkait prinsip akurasi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta transparansi pengelolaan anggaran. Tidak dicantumkannya ringkasan APBD dan analisis hambatan program dalam laporan disebut semakin memperkuat dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik.

Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah BPK dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buton Tahun 2025. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah dugaan maladministrasi dalam LKPJ dan LPPD akan memengaruhi hasil audit lembaga tersebut.

Jika nantinya opini BPK tetap menyatakan WTP, polemik terkait dugaan carut-marut pengelolaan keuangan daerah diprediksi akan semakin melebar. Tidak sedikit pihak yang menilai publik akan mempertanyakan konsistensi dan independensi proses audit terhadap Pemerintah Kabupaten Buton.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini