BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam Bayar Klaim Meninggal Pekerja SPPG

0
45
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menyerahkan santunan kematian kepada Ahli Waris Nurul Makhfirah salah satu pekerja di SPPG Pulo Sarok Kabupaten Aceh Singkil di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Aceh Singkil

Subulussalam – BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menyerahkan santunan kematian kepada Ahli Waris Nurul Makhfirah salah satu pekerja di SPPG Pulo Sarok Kabupaten Aceh Singkil di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu yang lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam, Amri Irwansyah, mengatakan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta.

“Karena almarhumah nurul makhfirah merupakan peserta kami, maka ahli waris yang ditinggalkan di beri santunan”, katanya.

Bupati Aceh Singkil, H Safriadi Oyon SH menghimbau kepada seluruh SPPG yang ada di Wilayah Kab Aceh Singkil untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“saya menghimbau,agar semua pekerja untuk di daftar ke BPJS Ketenagakerjan, karena kita tidak tau resiko kapan saja bisa terjadi” Ucap Oyon.

Kepala SPPG Pulo Sarok Sarvika menjelaskan bahwa SPPG nya sudah mendaftarkan 46 pekerjanya ke dalam 2 program (JKK & JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sarvika mengatakan bahwa setelah kejadian yang dialami oleh pekerja, ia sangat terbantu oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“sesuai MOU BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, kami mendaftarkan semua pekerja yang ada di SPPG, sehingga apabila terjadi sesuatu dapat di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan” jelas Sarvika.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini