Buton Utara, 26 April 2026 – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan bersertifikat di Kabupaten Buton Utara hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan yang telah diajukan ke Kepolisian Resor Buton Utara sejak 6 Februari 2026 itu disebut belum ditindaklanjuti secara konkret.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton), yang kini memberikan pendampingan hukum kepada pemilik lahan, Latif Raali.
Latif menjelaskan, dirinya melaporkan dugaan penyerobotan setelah sekelompok orang diduga masuk dan menguasai lahan miliknya tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, kelompok tersebut juga disebut merusak tanda kepemilikan serta memanfaatkan lahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah saya lakukan, namun tidak berhasil. Setelah melapor ke Polres Buton Utara pun, hingga saat ini belum ada perkembangan. Saya merasa hak saya sebagai warga negara diabaikan,” ujar Latif.
Lahan yang disengketakan diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Latif Raali, yang merupakan bukti kepemilikan sah dan diakui secara hukum di Indonesia.
Karena belum adanya kejelasan, Latif kemudian mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH HAMI Buton. Penanganan perkara ini kini berada di bawah koordinasi Ketua LBH HAMI Buton, Advokat Apri Awo, SH, CIL, CMLC, bersama timnya.
Apri Awo menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya segera bertindak apabila laporan telah memenuhi syarat dan didukung bukti yang kuat.
“Dalam kasus ini, bukti kepemilikan klien kami sangat jelas. Namun hingga saat ini belum ada penyelidikan, pemeriksaan saksi, maupun tindakan hukum lainnya. Ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan pihak yang memiliki hak sah, sementara pihak yang diduga melakukan pelanggaran justru bebas melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain terkait penyerobotan lahan, pengrusakan, serta pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LBH HAMI Buton pun mendesak Kepolisian Resor Buton Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika dalam waktu tujuh hari ke depan tidak ada perkembangan berarti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan demi melindungi hak klien kami,” tambah Apri.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan keluarga dekat korban, yakni ibu tiri dan tujuh saudara tirinya.
LBH HAMI Buton berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang mencari perlindungan hukum.
Laporan : La Ode













