Amsakar Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Sampah, Ajukan Ranperda Baru di DPRD Batam

0
11
FOTO : Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,

Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat tata kelola persampahan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026). Rapat ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026, penutupan masa sidang II, serta pembukaan masa sidang III tahun 2026.

Dalam sambutannya, Amsakar mengungkapkan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi berdampak pada meningkatnya volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menembus 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan sampah menjadi alasan penting perlunya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan teknologi.

Sejumlah poin strategis dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

Amsakar menambahkan, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Hal ini didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini