
Natuna – Upaya peningkatan pemahaman nelayan terhadap aturan pemasangan rumpon terus dilakukan. Komunitas Peduli Maritim Natuna (KPMN) bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dan kelompok nelayan Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, menggelar sosialisasi sekaligus simulasi pemasangan rumpon di perairan Natuna, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan 22 komunitas yang tergabung dalam KPMN, serta mendapat dukungan dari James Cook University dan Universitas Maritim Raja Ali Haji. Turut hadir Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Natuna, pemerintah desa, serta pihak Kecamatan Bunguran Selatan.
Ketua KPMN, Cherman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pertemuan rutin komunitas yang kali ini difokuskan pada sosialisasi aturan dan praktik langsung pemasangan rumpon.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian dari pertemuan rutin komunitas. Kali ini kami fokus pada sosialisasi aturan sekaligus simulasi pemasangan rumpon di Desa Cemaga,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang mengira pemasangan rumpon dilarang pemerintah. Padahal, kegiatan tersebut diperbolehkan selama memenuhi ketentuan dan mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Selama ini masyarakat menganggap rumpon itu dilarang. Setelah disosialisasikan, ternyata bukan dilarang, namun harus melalui perizinan resmi,” jelasnya.
Meski demikian, Cherman mengakui proses pengurusan izin masih dianggap cukup rumit oleh nelayan. Namun saat ini, pengajuan izin sudah dapat dilakukan secara daring.
“Perlu sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami prosedur perizinan ini dengan baik,” tambahnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan simulasi langsung pemasangan rumpon di perairan Desa Cemaga yang melibatkan nelayan setempat. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat.
Camat Bunguran Selatan, Supardi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi dan simulasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan ekonomi nelayan.
“Kami berterima kasih karena wilayah kami dipilih sebagai lokasi kegiatan. Kami berharap rumpon yang dipasang dapat dirawat dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan nelayan,” ujarnya.
Senada, Ketua Pokmaswas Cemaga, Masuri, mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru bagi masyarakat.
“Selama ini kami mengira pemasangan rumpon dilarang, ternyata diperbolehkan selama ada izin. Ini sangat membantu pemahaman kami,” ungkapnya.
KPMN berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam penguatan sektor maritim dan pelestarian lingkungan di Natuna.
“Kami ingin terus berkontribusi bagi masyarakat, khususnya nelayan, melalui berbagai kegiatan di bidang maritim dan lingkungan,” tutup Cherman. (Bk/Dika)












