Buton – Barisan Aktivis Independent (BAKTI) mendesak DPRD Kabupaten Buton untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan maladministrasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2025.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap implementasi kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan itu dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Namun, kondisi di Kabupaten Buton justru dinilai berbanding terbalik. BAKTI menilai, LKPJ 2025 yang seharusnya menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik, justru memunculkan berbagai kejanggalan.
“Dalam hasil telaah kami, ditemukan sejumlah laporan kegiatan yang diduga fiktif. Ada pengeluaran anggaran yang dilaporkan, tetapi tidak disertai implementasi nyata di lapangan,” ujar Alwin, perwakilan BAKTI, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, temuan tersebut tidak hanya terjadi pada satu organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan diduga melibatkan banyak OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa maladministrasi yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis.
“Ini bukan lagi soal kesalahan administratif seperti salah ketik. Sulit dipercaya jika banyak OPD secara bersamaan melakukan kesalahan serupa tanpa ada pola tertentu,” tegasnya.
Menurut Alwin, dugaan laporan fiktif tersebut berpotensi merugikan negara, mengingat dalam laporan tersebut tercantum sejumlah anggaran yang diklaim telah digunakan untuk program kerja, namun tidak ditemukan realisasinya.
Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas.
BAKTI meminta DPRD Kabupaten Buton untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele, melainkan segera mengambil langkah konkret dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi juga indikasi adanya upaya sistematis untuk menutupi ketidakmampuan dalam menjalankan pemerintahan, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.
BAKTI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jika dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tutup Alwin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buton terkait dugaan tersebut.
Laporan : Haris













