PMII Tagih Komitmen DPRD ke Kemendagri dan BKN Terkait Polemik Pembatalan Selter Sekda Baubau

0
9
FOTO : Ketua PC PMII Kota Baubau, Darman,

Baubau – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Baubau menyatakan sikap tegas terkait polemik dugaan pembatalan sepihak proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Minggu (3/5/2026).

Melalui Ketua PC PMII Kota Baubau, Darman, organisasi tersebut menilai langkah pembatalan itu menimbulkan pertanyaan serius, khususnya terkait aspek legalitas dan kepatuhan terhadap mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.

“Tindakan tersebut bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Darman.

Ia menambahkan, pembatalan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan demokratis.

Dalam pernyataan sikapnya, PC PMII Kota Baubau menyampaikan sejumlah poin penting:

Menunggu secara serius dan kritis hasil koordinasi DPRD Kota Baubau dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 29 April 2026.

Mendesak DPRD Kota Baubau agar tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersikap tegas dan transparan dalam mengungkap fakta kepada publik.

Menuntut Kemendagri dan BKN segera memberikan kejelasan hukum atas polemik tersebut.

Mendesak agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menegaskan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya terkait jabatan strategis seperti Sekda, harus berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara sepihak.

Mengingatkan bahwa setiap penyimpangan prosedur berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.

PMII menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Darman.

Laporan : La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini