
Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Teuku Umar (UTU) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan sumber daya manusia, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kampus UTU tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Drs. Ishak Hasan beserta jajaran, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Fachri Idris, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, pimpinan Dayah Terpadu Nurul Ikhwah H. Surianto Sudirman, Lc., M.A., serta para dekan di lingkungan UTU.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan UTU, khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan akademik mahasiswa seperti magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), studi banding, dan aktivitas lapangan lainnya.
Rektor UTU, Prof. Dr. Drs. Ishak Hasan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kampus dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada mahasiswa selama menjalankan aktivitas di lapangan.
“Mahasiswa yang mengikuti KKN maupun magang tentu memiliki risiko kerja saat berada di lapangan. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mahasiswa dapat menjalankan kegiatan akademik dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris menjelaskan bahwa mahasiswa peserta magang dan KKN di lingkungan UTU akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Perlindungan ini diberikan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per mahasiswa. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa selama menjalankan tugas akademik di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT, serta Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 100.3.4.2/648 terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang di perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan SMK.
Dalam implementasinya, setelah penandatanganan MoU di tingkat rektorat, kerja sama akan dilanjutkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing fakultas di Universitas Teuku Umar.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara dunia pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa sejak dini.(Bk/Dedy)












