Bupati Aceh Jaya Serahkan Simbolis Santunan Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Ahli Waris Aparatur Desa dan Pekerja Rentan

0
8
FOTO : Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris aparatur desa dan pekerja rentan sektor perkebunan sawit yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris aparatur desa dan pekerja rentan sektor perkebunan sawit yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparatur desa, serta keluarga penerima manfaat yang menerima santunan secara simbolis.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP, didampingi Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Ridwan, S.Pi., M.Si., Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Fachri Idris, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB).

Program perlindungan pekerja melalui DBH Sawit tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan, khususnya petani sawit, agar memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Fachri Idris, mengatakan santunan yang diserahkan merupakan manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui skema DBH Sawit.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, termasuk aparatur desa dan petani sawit. Ketika risiko terjadi, ahli waris peserta mendapatkan manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang dinilai konsisten mendukung perluasan kepesertaan melalui pemanfaatan DBH Sawit untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan aparatur desa perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki rasa aman dan kepastian perlindungan saat bekerja.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dorongan agar semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh telah membayarkan total 8 klaim kepada peserta yang terdaftar melalui skema DBH Sawit dan program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Aceh Jaya, dengan total manfaat santunan mencapai Rp336.000.000.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini