Iuran Mulai Rp8.400, Guru Ngaji Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

0
16
BPJS Ketenagakerjaan

Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

Kolaborasi tersebut menargetkan perlindungan bagi jutaan guru ngaji, ustaz, ustazah, dan pengurus masjid di seluruh Indonesia agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Jakarta dan turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pejuang dakwah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

“Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujarnya.

Melalui kebijakan keringanan iuran bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), para guru ngaji dan pekerja keagamaan kini cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal sebanyak 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar, termasuk santunan kematian, pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa program ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor keagamaan, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.

“Kami berharap semakin banyak guru ngaji, ustaz, pengurus masjid, dan pekerja informal lainnya yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar dan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya,” ujarnya.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini