Bersama Kemendagri DPRD Dumai Ekspose Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2025

0
8
Foto : Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi saat ekspose Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 bersama Kemendagri di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Dumai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M. Turut hadir anggota Banggar DPRD Kota Dumai, yakni Edison, S.H., Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Hasrizal, Sutrisno, Hj. Jufrida, S.E., Sudiran, S.T., Yohannes Orlando, S.H., M.Kn., H. Suprianto, S.H., Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos., Rendy Firdaus, S.H., Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md., Edwar Randa, S.E., M.Si., Idrus, S.T., H. Salman, S.Sos., dan Mawardi.

Hadir pula Sekretaris DPRD Kota Dumai, Hadiyono, S.Hut., M.Si., Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Nopriyanto, S.Sos., M.Si., serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Eromzi, S.H., M.H.

Ekspose ini menghadirkan narasumber dari Tim Kemendagri RI, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., CFrA., beserta jajaran. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), meliputi realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, laporan operasional, arus kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Tim Kemendagri RI juga memberikan masukan terkait legalitas penyusunan Ranperda agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah melalui penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, sistem pengendalian intern, kecukupan pengungkapan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Secara umum, Tim Kemendagri RI menyimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi aspek konsistensi dan legalitas penyajian laporan keuangan. Tim juga merekomendasikan peningkatan pengelolaan pendapatan, belanja, aset, serta optimalisasi digitalisasi keuangan daerah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(Infotorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini