Bursakota.co.id, Anambas – Pemadaman bergilir seharusnya berarti pembagian beban secara bergantian. Namun, kondisi yang dialami warga Tanjung Pandak justru memunculkan pertanyaan besar, Selasa (14/07/2026).
Saat kawasan itu tenggelam dalam gelap selama sekitar 10 jam, wilayah Tanjung Karang disebut tetap menikmati suplai aliran listrik.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan warga terhadap pola pemadaman yang dilakukan PLN Sub ULP Nyamuk. Terlebih, pemadaman di Tanjung Pandak yang berlangsung sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB itu disebut tidak sesuai dengan jadwal pemadaman bergilir yang sebelumnya dikeluarkan pihak PLN.
Sepuluh jam bukan waktu yang singkat. Dari malam hingga pagi, warga Tanjung Pandak harus menjalani aktivitas tanpa aliran listrik. Rumah-rumah gelap, peralatan elektronik tidak dapat digunakan, dan waktu istirahat masyarakat ikut terganggu.
Ironisnya, di tengah gelap yang menyelimuti Tanjung Pandak, wilayah Tanjung Karang disebut tetap terang.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat benarkah pemadaman telah dilakukan secara bergilir dan proporsional.
“Kalau namanya pemadaman bergilir, seharusnya semua wilayah mendapat giliran yang adil. Jangan satu wilayah sampai 10 jam padam, sementara wilayah lain tetap menyala,” ujar salah seorang warga Tanjung Pandak dengan nada kecewa.
Warga mengaku dapat memahami apabila pemadaman terpaksa dilakukan karena keterbatasan daya maupun gangguan teknis. Namun, yang sulit diterima adalah ketika durasi pemadaman dinilai tidak merata dan berbeda dari jadwal yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau memang ada perubahan jadwal, sampaikan kepada masyarakat. Kami ini pelanggan, kami juga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Jangan jadwalnya lain, kenyataan di lapangan lain,” keluh warga lainnya.
Persoalan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat. Wilayah Tanjung Pandak sebelumnya juga kerap dikeluhkan karena mengalami pemadaman dengan durasi yang dinilai lebih lama dibandingkan sejumlah wilayah lain dalam cakupan pelayanan listrik yang sama.
Kondisi itu menimbulkan kesan adanya kesenjangan dalam distribusi suplai listrik. Meski demikian, perlu penjelasan teknis dari pihak PLN untuk memastikan apakah perbedaan durasi pemadaman tersebut disebabkan pembagian jaringan, beban penyulang, gangguan teknis, atau faktor lainnya.
Namun, tanpa penjelasan yang terbuka kepada masyarakat, pertanyaan mengenai keadilan pemadaman bergilir akan terus mengemuka.
Jika pemadaman memang dilakukan berdasarkan jadwal, mengapa Tanjung Pandak harus padam hingga 10 jam? Mengapa pemadaman berlangsung tidak sesuai jadwal yang diumumkan? Dan mengapa pada waktu yang sama wilayah Tanjung Karang tetap mendapatkan suplai listrik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan sekadar diam.
Bagi masyarakat, listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan. Hampir seluruh aktivitas rumah tangga bergantung pada energi listrik, mulai dari penerangan, komunikasi, penyimpanan bahan makanan hingga kebutuhan usaha masyarakat.
Karena itu, pemadaman selama 10 jam tanpa kejelasan dinilai bukan persoalan sepele.
Warga meminta PLN Sub ULP Nyamuk membuka secara transparan pola pembagian pemadaman bergilir kepada masyarakat. Jadwal yang telah diumumkan juga diharapkan benar-benar menjadi acuan, bukan sekadar informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan.
“Kami tidak meminta untuk terus menyala kalau memang kondisi listrik sedang bermasalah. Kami hanya meminta keadilan. Kalau harus bergilir, ya bergilirlah dengan adil,” tegas seorang warga.
Kekecewaan masyarakat Tanjung Pandak kini bukan hanya tentang rumah yang gelap selama semalam. Lebih dari itu, warga mempertanyakan kesetaraan pelayanan sebagai pelanggan yang sama-sama membayar kewajiban penggunaan listrik.
PLN Sub ULP Nyamuk perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pola distribusi listrik dan penyebab perbedaan suplai antarkawasan tersebut. Sebab, tanpa transparansi, pemadaman bergilir yang seharusnya menjadi solusi atas keterbatasan pasokan justru berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Tanjung Pandak gelap selama 10 jam, sementara Tanjung Karang tetap terang. Jika ini disebut pemadaman bergilir, warga berhak bertanya kapan sebenarnya giliran itu dibagi secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Sub ULP Nyamuk belum memberikan keterangan resmi terkait pemadaman selama sekitar 10 jam di wilayah Tanjung Pandak maupun alasan wilayah Tanjung Karang tetap mendapatkan suplai listrik pada waktu tersebut.(BK/Jun).













