Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan perannya sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial dan ekonomi yang tidak terduga.
Sepanjang Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar telah merealisasikan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp40,39 miliar.
Manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp1,15 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp4,25 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp32,67 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1,81 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp491 juta.
Realisasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi berbagai risiko kehidupan.
Dari keseluruhan manfaat yang dibayarkan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi manfaat terbesar dengan nilai mencapai Rp32,67 miliar. Program ini memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JKK, JKM, JP, dan JKP juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan dan penghasilan pengganti saat menghadapi musibah, kecelakaan kerja, maupun kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa besarnya manfaat yang dibayarkan menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Ketika seorang pencari nafkah meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, atau kehilangan pekerjaan, risiko terbesar yang dihadapi keluarga adalah penurunan kondisi ekonomi. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan. Pembayaran manfaat yang telah kami salurkan merupakan bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarifah mengajak seluruh pekerja formal maupun informal untuk memanfaatkan berbagai program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan melalui berbagai program strategis, termasuk perlindungan pekerja rentan, pekerja sektor keagamaan, guru ngaji, marbot, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri.
“Jangan menunggu musibah datang untuk menyadari pentingnya perlindungan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta dapat memperoleh manfaat yang nilainya jauh lebih besar ketika risiko terjadi. Mari bersama-sama memastikan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan hari ini adalah investasi kesejahteraan untuk masa depan,” tutupnya.(Bk/Dedy)













