Merasa Difitnah Kasus Narkotika BNN, Andi Morena Ambil Langkah Hukum Total di Polda Kepri

0
15
BATAM— Tak sudi namanya terus diseret dan dikaitkan dengan jaringan narkotika, Andi Morena mengambil langkah hukum total. Merasa menjadi korban pembunuhan karakter dan fitnah sistematis terkait kasus pengungkapan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ia resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (2/8/2026).
Pelaporan tersebut ditangani langsung oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
Mencangkokkan Nama ke Kasus BNN
Langkah hukum total ini diambil setelah munculnya narasi di media sosial yang sengaja mencangkokkan nama Andi Morena ke dalam kasus pengungkapan jaringan narkotika internasional oleh BNN.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk framing jahat yang dirancang untuk menghancurkan harkat dan martabat kliennya di mata publik.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami ini bertubi-tubi tanpa henti, dikaitkan dengan jaringan narkotika. Ini adalah fitnah paling keji dan sangat sadis! Ada pola tendensi busuk yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” cetus Fadlan usai mendampingi pemeriksaan di Polda Kepri.
Menurut Fadlan, mengaitkan seseorang dengan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti narkotika tanpa bukti adalah aksi teror mental yang sangat membahayakan keselamatan serta reputasi kliennya.
Membuktikan keseriusannya dalam menempuh jalur hukum, Andi Morena turun langsung mendatangi ruang penyidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam pemeriksaan intensif tersebut, ia menjawab 12 pertanyaan krusial yang diajukan oleh tim penyidik.
Tak sekadar melapor, pihak Andi Morena melengkapi aduan tersebut dengan sederet barang bukti digital yang solid, antara lain:
Tangkapan layar (screenshot) jejak digital unggahan provokatif di media sosial.
 Tautan (link) jejaring akun penyebar hoaks.
Flashdisk berisi rekaman data digital untuk membongkar identitas asli para pelaku hingga ke akar-akarnya.
Ancaman Jerat UU ITE dan KUHP Baru: Tanpa Pintu Damai.
Atas aksi pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter ini, para pemilik maupun pengelola akun penyebar hoaks terancam jeratan hukum berat, yakni:
 1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan dan nama baik di ruang digital.
 2. Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum total ini tidak membuka ruang negosiasi, mediasi di balik meja, atau pintu maaf. Siapa pun yang terlibat—termasuk yang membagikan (share) narasi bohong tersebut demi konten atau mengejar rating viewer—akan diproses hingga ke meja hijau.
“Hari ini kami tegaskan: siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan menyerang kehormatan klien kami, akan kami seret ke penjara tanpa tapi dan tanpa ampun!” tegas Fadlan.
Saat ini, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami seluruh bukti digital yang diserahkan untuk melacak dan memproses para pemilik akun penyebar fitnah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini