Turun ke Desa dan Kelurahan di Bintan, Ombudsman Kepri Tampung Puluhan Keluhan Warga Mulai dari Bantuan Sosial, BBM Solar, Hingga Lampu Jalan

0
17
FOTO : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rangkaian kegiatan "Lapor Ombudsman" secara maraton di wilayah Kabupaten Bintan pada 4–6 Agustus 2026.

Bintan – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rangkaian kegiatan “Lapor Ombudsman” secara maraton di wilayah Kabupaten Bintan pada 4–6 Agustus 2026.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, turun langsung menemui masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk mendengarkan, mencatat, serta membantu menyelesaikan berbagai masalah pelayanan publik.

Adapun beberapa wilayah yang dikunjungi meliputi Kelurahan Sungai Enam (Kecamatan Bintan Timur), Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang (Kecamatan Gunung Kijang).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa kehadiran Ombudsman di tengah warga bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah dapat terpenuhi dengan baik.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah atau lurah dan kepala desa. Kami hadir untuk ‘jemput bola’ karena menyadari banyak warga di daerah yang belum tahu bagaimana cara melapor jika mengalami kendala layanan publik. Pelayanan publik itu mencakup seluruh urusan kehidupan masyarakat dari lahir sampai meninggal mulai dari KTP, BPJS Kesehatan, sekolah, listrik, BBM, hingga sertifikat tanah,” ujar Lagat.

Selama tiga hari pelaksanaan di Bintan, puluhan warga dari berbagai latar belakang seperti ketua RT/RW, nelayan, kader Posyandu, hingga tokoh masyarakat dan agama menyampaikan aspirasi dan keluhannya secara terbuka. Beberapa isu tersebut meliputi Bantuan sosial dan status desil (DTKS/DTSEN).

Banyak warga mengeluhkan bantuan sosial (bansos) atau BPJS PBI gratis yang tiba-tiba terhenti akibat status ekonomi/desil keluarga yang mendadak naik. Hal ini sering terjadi karena ada anggota keluarga (anak) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang baru bekerja.

Kemudian isu para nelayan di Desa Teluk Bakau mengeluhkan sulitnya membeli Solar subsidi di SPBU/Pertamina Kawal karena diwajibkan mengurus dokumen rekomendasi tambahan. Akibatnya, mereka terpaksa membeli ke perantara (toke) dengan harga lebih mahal yang mengganggu aktivitas melaut.

Lalu isu infrastruktur dasar seperti di salah suatu kampung di Desa Gunung Kijang, warga masih menggunakan tiang penyangga kayu untuk kabel listrik, keluhan jalan gelap dan rawan kecelakaan di belokan wilayah Gunung Kijang serta KM 41 Pantai Trikora dan di Kelurahan Sungai Enam melaporkan kondisi dermaga utama yang sempit, tidak bisa dilalui kendaraan darurat (ambulans), serta atap ruang tunggu yang bocor.

Selanjutnya warga juga menyampaikan kendala lamanya penerbitan NIB untuk PAUD karena sistem error, ketidakjelasan sertifikat tanah yang masuk kawasan hutan/jalur hijau, belum dibayarkannya hak/gaji pekerja dan tidak tersedianya layanan bus sekolah untuk siswa SMA/SMK di Desa Teluk Bakau.

Merespons berbagai keluhan tersebut, Ombudsman mendorong masyarakat untuk membuat laporan resmi sebagai dasar bagi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.

Menjawab kekhawatiran warga yang takut dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, Ombudsman menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan 100% gratis dan dilindungi oleh hukum.

“Masyarakat tidak perlu takut. Laporan ke Ombudsman dilindungi undang-undang dan identitas pelapor dapat dirahasiakan agar warga merasa aman. Laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Lagat.

Bagi masyarakat Kepulauan Riau yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi Ombudsman Kepri tanpa harus datang ke kantor melalui WhatsApp di nomor 0811-9813-737.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini