Bupati Adios Serahkan Sertifikat PTSL, 371 Bidang Tanah Warga Gaya Baru Kini Bersertifikat

0
17
Keterangan foto: Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios saat memberikan sertifikat tanah kepada warga

Buton Selatan — Sebanyak 371 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Gaya Baru, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (18/8/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan masyarakat penerima. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Buton Selatan Muhammad Adios, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, serta masyarakat penerima sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani menjelaskan, PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Ia menyebutkan, pada 2026 Kabupaten Buton Selatan memperoleh target pendaftaran sebanyak 5.000 bidang tanah. Hingga 18 Agustus 2026, realisasi pendaftaran telah mencapai sekitar 4.200 bidang.

Sementara di Desa Gaya Baru, petugas pertanahan telah melakukan pengukuran terhadap sekitar 470 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 bidang telah diterbitkan sertifikat dan diserahkan kepada masyarakat.

Adapun sejumlah bidang lainnya masih dalam tahapan perbaikan data. Beberapa di antaranya juga ditunda penerbitannya karena terdapat potensi persoalan atau sengketa tanah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Asnani menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat apabila masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan.

“Kami tidak akan menerbitkan sertifikat sebelum masalah terselesaikan dengan baik dan benar, demi menjaga kepastian hukum,” ujar Asnani.

Di tempat yang sama, Bupati Buton Selatan Muhammad Adios mengapresiasi pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Adios juga mengingatkan masyarakat penerima agar menjaga sertifikat yang telah diperoleh dengan baik dan menggunakannya secara bijak sebagai dokumen legal kepemilikan tanah.

Penyerahan sertifikat melalui program PTSL tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini