Isu 10 Hektare PSR “Hilang” Dibantah Kades dan Warga Suka Damai

0
10
FOTO : Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Tiasyah,

Aceh Timur, Bursakota.co.id — Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Tiasyah, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “hilangnya” 10 hektare lahan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di desanya.

Tiasyah menegaskan, informasi mengenai 10 hektare lahan PSR yang disebut tidak jelas keberadaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, Desa Suka Damai mengajukan lahan untuk program PSR seluas 126 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 116 hektare telah dikerjakan di lapangan.

“Yang saya ajukan untuk program PSR sebanyak 126 hektare. Yang sudah dikerjakan di lapangan sekitar 116 hektare. Kekurangan ukuran pada sejumlah bidang lahan bukan berarti ada 10 hektare yang hilang,” kata Tiasyah kepada media, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah bidang lahan milik masyarakat yang luasnya mengalami selisih saat dilakukan pengukuran. Selisih tersebut, kata dia, dapat mencapai satu hingga dua meter pada beberapa bidang.

“Kalau dikumpulkan memang bisa menjadi selisih dalam perhitungan, tetapi bukan berarti ada lahan 10 hektare yang hilang,” ujarnya.

Tiasyah juga membantah adanya dugaan bahwa anggaran untuk lahan seluas 10 hektare tersebut telah dicairkan dan dikuasai oleh pihak tertentu.

“Tidak benar kalau dikatakan ada 10 hektare yang hilang atau ada dana 10 hektare yang dikuasai oleh oknum tertentu. Proses program sudah berjalan dan masyarakat penerima juga mengetahui kondisi lahannya masing-masing,” tegasnya.

Warga Penerima PSR Ikut Membantah

Bantahan serupa disampaikan sejumlah warga Desa Suka Damai yang mengaku sebagai penerima manfaat program PSR.

Menurut mereka, perbedaan ukuran pada masing-masing bidang lahan dapat terjadi dalam proses pengukuran dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya lahan yang hilang.

“Kalau ada kekurangan satu atau dua meter pada beberapa bidang, itu hal yang bisa terjadi ketika pengukuran. Kalau dikumpulkan memang bisa terlihat besar, tetapi bukan berarti ada 10 hektare lahan yang hilang,” ujar salah seorang warga penerima manfaat.

Warga juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah dan pihak terkait yang telah memfasilitasi program PSR. Mereka berharap program tersebut dapat terus berjalan hingga seluruh tahapan selesai dan memberikan manfaat bagi petani.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pihak terkait yang sudah membantu masyarakat melalui program PSR. Kami berharap program ini terus berjalan dan hak-hak masyarakat penerima dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.

Kades Minta Data Diverifikasi

Tiasyah meminta setiap informasi mengenai pelaksanaan PSR di Desa Suka Damai dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, perbedaan data seharusnya diselesaikan melalui pengecekan dokumen dan pengukuran langsung di lapangan.

Ia menilai informasi mengenai dugaan hilangnya 10 hektare lahan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat.

“Kami tidak keberatan dikonfirmasi. Tetapi informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang sedang menerima bantuan justru terganggu karena pemberitaan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Tiasyah menegaskan pemerintah desa terbuka memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan program PSR.

Termasuk terkait tudingan mengenai dugaan anggaran yang tidak jelas maupun dugaan penguasaan dana oleh pihak tertentu, ia meminta agar hal tersebut tidak disimpulkan tanpa dukungan bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada perbedaan data, mari kita cek bersama di lapangan. Jangan membangun kesimpulan sendiri. Yang penting masyarakat tidak dirugikan dan program PSR tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Adapun kebenaran mengenai luas lahan dan penggunaan anggaran dapat diverifikasi melalui dokumen program, data pengukuran serta pemeriksaan pihak berwenang.(Hsb).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini