Lindungi Pekerja Rentan, Baitul Mal Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Optimalisasi ZIS

0
13
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan mendorong optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan di Aceh.

Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan mendorong optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan di Aceh.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengatakan sinergi dengan Baitul Mal Aceh, Baitul Mal kabupaten/kota serta Dinas Tenaga Kerja menjadi langkah penting untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya petani, nelayan, guru dayah dan pedagang kecil.

Menurutnya, pemanfaatan dana umat selama ini tidak hanya diarahkan untuk bantuan langsung, rumah layak huni maupun modal usaha, tetapi juga mulai dikembangkan dalam bentuk perlindungan sosial yang berkelanjutan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengelolaan ZIS memiliki kesamaan visi, yaitu mengentaskan kemiskinan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru,” kata Fachri.

Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja rentan karena risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Fachri mencontohkan manfaat program tersebut melalui santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dapat membantu keluarga pekerja rentan agar tidak semakin terjerat kemiskinan.

Dalam rapat kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong adanya sinkronisasi dan validasi data antara Baitul Mal dan Dinas Tenaga Kerja se-Aceh. Langkah itu diperlukan agar penerima manfaat tepat sasaran dan tidak terjadi pendanaan ganda dengan anggaran pemerintah.

Selain itu, diperlukan skema pembiayaan berkelanjutan agar kepesertaan pekerja rentan tidak berhenti setelah satu tahun anggaran. Dengan demikian, perlindungan tetap berjalan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Fachri menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan klaim yang cepat, mudah dan transparan bagi para mustahik yang mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

“Kita berharap kerja sama ini dapat melahirkan rekomendasi konkret dan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di seluruh Aceh,” ujarnya.

Program tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage bagi pekerja rentan di Aceh melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan, Baitul Mal dan pemerintah daerah.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini