Buton Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar seminar penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Buton Selatan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, didampingi Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota dewan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kegiatan ini dihadiri Asisten I bersama sejumlah staf pemerintah daerah.
Seminar tersebut membahas penyusunan naskah akademik untuk tiga rancangan peraturan daerah yang menjadi usul inisiatif DPRD Kabupaten Buton Selatan.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Warisan Budaya.
2. Ranperda tentang Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan kajian untuk menguraikan persoalan yang hendak diatur, kebutuhan hukum, serta pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari rancangan regulasi yang disusun.
Melalui seminar ini, ketiga rancangan peraturan daerah tersebut dibahas sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda tentang pengelolaan warisan budaya berkaitan dengan upaya membangun landasan hukum bagi perlindungan dan pengelolaan warisan budaya daerah. Sementara itu, Ranperda tentang pemanfaatan sumber daya pangan lokal menyangkut pentingnya pengembangan potensi pangan daerah.
Adapun perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu agenda pembahasan untuk mengkaji kembali ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Buton Selatan.
Hasil kajian dalam penyusunan naskah akademik nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seminar ini menjadi bagian dari tahapan legislasi DPRD Kabupaten Buton Selatan dalam mempersiapkan rancangan regulasi yang memiliki dasar kajian dan pertimbangan hukum yang memadai sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Laporan : Haris













