
Batam – Ombudsman RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi pada Selasa (13/10/2026) di Balairungsari BP Batam.
Penandatanganan ini menjadi kesepakatan lembaga pertama yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Nusran Joher, sejak resmi dilantik memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Ketua Ombudsman RI, Nusran Joher, menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan dan asistensi sejak dari hulu agar seluruh proses pelayanan perizinan dan investasi berjalan transparan serta bebas dari penyimpangan.
Batam dinilai memegang peran vital sebagai laboratorium deregulasi dan peradaban baru kemajuan ekonomi nasional, sehingga jaminan kepastian hukum menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan para investor global.
“Prinsipnya, BP Batam bertugas ngegas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, sementara Ombudsman RI hadir untuk ngerem—dalam arti memberikan asistensi, menjaga kepastian hukum, serta mencegah potensi maladministrasi dan pungli. Ombudsman hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar melangkah di koridor yang benar,” ujar Nusran Joher.
Nusran Joher menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan menjaga iklim investasi sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
Dalam mengawal tata kelola di Batam, Ombudsman RI akan memberikan penilaian berkala terhadap standar pelayanan publik serta memberikan rekomendasi pencegahan secara dini.
Langkah pengawasan dan asistensi dari Ombudsman RI tersebut disambut hangat oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Ia menegaskan bahwa perbaikan kualitas layanan perizinan secara berkelanjutan adalah hal yang mutlak untuk menopang kinerja investasi Batam yang terus meningkat, di mana pertumbuhan ekonomi daerah pada pertengahan tahun ini berhasil menembus angka 7,28 persen dengan realisasi investasi mendekati Rp40 triliun.
“BP Batam ditakdirkan sebagai entitas pelayanan. Sangat mustahil investasi sebesar ini masuk jika pelayanan kita tidak baik. Penandatanganan MoU ini kami pahami sebagai langkah taktis dan strategis yang penting untuk membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik,” tegas Amsakar Achmad.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, beserta jajaran Deputi di lingkungan BP Batam. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik BP Batam oleh Ombudsman RI.
Editor : Papi












