Kasatpol PP Busel Ungkap Kendala Penertiban Ternak Liar di Kawasan Perkantoran

0
15
FOTO : Kasatpol PP Busel Ungkap Kendala Penertiban Ternak Liar di Kawasan Perkantoran

Buton Selatan – Keberadaan ternak liar, terutama sapi, yang berkeliaran di kawasan perkantoran Kabupaten Buton Selatan masih menjadi persoalan. Selain mengganggu kenyamanan, kotoran ternak juga mengotori lingkungan perkantoran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buton Selatan, La Ode Nurunani, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, mulai dari sosialisasi, pemanggilan pemilik ternak, hingga pembuatan berita acara pernyataan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal karena sejumlah pemilik ternak dinilai tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat.

“Sudah dilakukan sosialisasi, bahkan masing-masing pemilik hewan sudah membuat berita acara. Mereka sudah diberi tahu bahwa kawasan perkantoran ini tidak boleh dijadikan tempat menggembalakan ternak,” ujar La Ode Nurunani.

Nurunani mengungkapkan, pihaknya sempat merencanakan penangkapan ternak yang berkeliaran. Namun, penertiban sapi yang cenderung liar dan sulit dikendalikan berisiko membahayakan petugas.

“Jangan sampai ada anggota yang mengalami kecelakaan atau terluka karena berhadapan dengan sapi yang liar. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Karena itu, ia menilai penanganan perlu melibatkan pemerintah kelurahan dan Dinas Pertanian, khususnya bidang peternakan, agar penertiban dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa seorang lurah pernah mendapat ancaman dari pemilik ternak saat persoalan tersebut hendak ditangani.

Kasatpol PP Pertanyakan Kekuatan Perda

Nurunani mengatakan, sejumlah pemilik ternak bahkan telah dua kali membuat berita acara pernyataan untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran. Namun, pelanggaran serupa masih terjadi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui imbauan dan sosialisasi. Diperlukan aturan yang jelas mengenai tindakan lanjutan terhadap pemilik ternak yang tidak mematuhi ketentuan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, Perda kita ini apakah sudah cukup kuat? Kalau hanya mengatur pengawasan terhadap hewan liar, lalu tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang perlu kita pertanyakan,” tegasnya.

Ia berharap regulasi terkait penertiban ternak liar dapat dievaluasi agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil tindakan.

Penanganan persoalan ini juga membutuhkan koordinasi antara Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan Dinas Pertanian, sehingga kebersihan serta ketertiban kawasan perkantoran Buton Selatan dapat terjaga tanpa mengabaikan keselamatan petugas dan kepastian hukum.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini