
Aceh Tengah – Sebanyak 1.300 pekerja rentan di Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah dengan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tengah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Ridwan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Ridwan, pekerja rentan merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian karena sebagian besar bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap serta menghadapi berbagai risiko dalam aktivitas pekerjaannya.
“Melalui kerja sama ini, sebanyak 1.300 pekerja rentan di Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi risiko pekerjaan,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Ridwan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan yang telah mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi dapat terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena pada dasarnya, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko yang dapat mengganggu kehidupan dan perekonomian keluarganya,” katanya.
Melalui perlindungan terhadap 1.300 pekerja rentan tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menghadirkan kepastian perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Aceh Tengah.(Bk/Dedy)












