
Bursakota.co.id, Meulaboh — Upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah Aceh Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh melakukan launching penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada pekerja rentan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sekaligus menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (27/11/2025) ini turut dihadiri Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhel, S.H, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Fachri Idris.
Dalam kesempatan tersebut, Fachri Idris menyampaikan bahwa pekerja rentan sektor perkebunan sawit merupakan salah satu kelompok yang paling membutuhkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko kerja tinggi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh Barat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sawit, sebanyak 3.000 pekerja rentan telah terlindungi sepanjang tahun 2025. Kami menargetkan perlindungan tambahan untuk 1.210 tenaga kerja lainnya hingga akhir Desember ini,” ujar Fachri Idris.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia maupun kecelakaan kerja. Total santunan yang telah dibayarkan di Aceh Barat periode Januari–Oktober 2025 mencapai Rp 15.862.176.602 untuk 1.791 pekerja, dengan rincian manfaat JHT, JKK, JKM, JP dan beasiswa pendidikan.
Fachri menjelaskan, santunan yang diberikan mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Ketika risiko terjadi, keluarga tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan sosial yang melindungi, baik berupa santunan kematian, kecelakaan kerja, hingga beasiswa untuk anak-anak peserta,” tambahnya.
Aceh Barat juga berhasil meraih prestasi pada Paritrana Award Tingkat Provinsi Aceh 2025 sebagai Juara 2 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi warganya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang sudah terlindungi di Aceh Barat mencapai 21.102 pekerja atau 29,72% dari total pekerja 71.002 jiwa. Namun demikian, masih terdapat 49.900 pekerja (70,28%) yang belum mendapatkan perlindungan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dan Pemerintah Aceh Barat menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan melalui Qanun Pekerja Rentan yang saat ini dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.(Bk/Dedy)












