Barang Bukti 16 Perkara Dimusnahkan Kejari Anambas, Narkotika Capai 1.061 Gram

0
27
FOTO : Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak, dan penipuan, dengan total barang bukti narkotika mencapai 1061,34 gram, Kamis (25/09/2025).

Bursakota.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak, dan penipuan, dengan total barang bukti narkotika mencapai 1061,34 gram, Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Anambas, Saidina yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas.

Selain dari orang penting di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas ada juga dari pihak Kepolisian, DPRD Kepulauan Anambas, serta Ketua Pengadilan Negeri Natuna.

Sebelumnya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, bahwasanya salah satu fungsi kewenangan jaksa pada akhir dalam penanganan perkara adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap.

“Saya berharap bahwa apa yang kami lakukan dalam penegak hukum, khususnya dalam penangan perkeara pidana sejak pra penuntutan, penuntutan ini bisa kami selesaikan diakhir dengan pelaksanaan tugas putusan dari pengadilan,” ucapnya.

Dan pada hari ini ada beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan setidaknya ada 16 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Lanjutnya selain melaksanakan putusan pihak kejaksaan juga telah melaksanakan putusan terhadap barang bukitinya pihaknya juga telah melaksanakan putusan terhadap pidana badan atau mungkin pidana denda dan biaya perkara.

“Seluruhnya khusus untuk biaya perkara langsung kami setor ke kas Negara, ini sebagai upaya terakhir dalam pemusnahan barang bukti yang mana dalam putusannya dirampas dan dimusnahkan,” ungkap Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 16 jenis perkara terdiri dari narkotika, perlindungan anak, dan penipuan.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari itu sepuluh perkara narkotika, limanya lagi itu pelindungan anak dan yang terakhir itu satu perkara penipuan,” jelasnya.

Lanjutnya adapun total keseluruhan barang bukti narkota yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Kepulauan Anambas mencapai 1061,34 gram.

“Barang bukti untuk untuk narkotika kita musnahkan dengan cara dilarutkan kedam air panas, sementara untuk barang bukti asusila seperti pakaian dalam dan luar dibakar kemudian untuk tiga handphone di potong kemudian juga bakar,” ucap Bayu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bentuk tema dari Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju dan meningkatkan kepercayaan publik dan kapabilitas terhadap kejaksaan.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini