
Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, tidak tinggal diam menyikapi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah, Jumat (23/01/2026).
Bupati Anambas Aneng pun melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi TKD, Pada Kamis (22/01) Kemarin.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai berdampak signifikan, khususnya bagi daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang tinggi.
Dalam audiensi itu, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si, Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA, serta sejumlah pejabat teknis lainnya dari lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati Aneng memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Melalui audiensi ini, kami berharap adanya kejelasan dan kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah. Penetapan alokasi TKD harus mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Aneng.
Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD dilakukan akibat tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara.
Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga defisit APBN agar tidak melampaui batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyatakan pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dari pemerintah pusat.
“Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tutupnya.(BK/Jun).












