Bupati Aneng Hadiri Pemusnahan 40 Gram Sabu dan 22 Barang Bukti di Kejari Anambas

0
46
FOTO : Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengahadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Anambas bersama Bupati Anambas, Aneng, pada Selasa (9/12/2025).

Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengahadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Anambas bersama Bupati Anambas, Aneng, pada Selasa (9/12/2025).

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri Anambas ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas di jalan Iman Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah selesai diproses hukum.

porses pemusanahan sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dalam air panas. Setelah itu, barang bukti dibakar dalam wadah yang telah disediakan agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Selain sabu, Kejari Anambas juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari kasus berbeda.

Di antaranya pakaian bekas dari perkara pencabulan serta empat unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Semua barang bukti itu merupakan hasil dari tujuh perkara yang sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan.

Setelah berkekuatan hukum tetap, barang-barang tersebut wajib dimusnahkan.

Bupati Anambas, Aneng, menyoroti masih adanya warga yang nekat melakukan pelanggaran hukum.

Ia menyayangkan masyarakat yang masih harus berurusan dengan aparat karena tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kejahatan-kejahatan ini musuh negara, harus kita lawan. Kita sayangkan masih ada warga yang berurusan dengan hukum,” ujar Aneng.

Menurutnya, dua kasus yang paling sering muncul di Anambas adalah pencabulan dan penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan dan perlu perhatian bersama.

Aneng menilai pencegahan dapat dimulai dari lingkungan paling dekat, baik keluarga maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum.

Ia juga mengajak tokoh agama untuk ikut memberi pemahaman kepada jamaahnya.

Peran tersebut dianggap mampu memengaruhi pola pikir masyarakat agar lebih disiplin.

“Anak-anak kita diberi pemahaman oh kejahatan itu ga benar. Ini peran tokoh agama juga. Tapi yang jelas, semuanya berperan, saling mengingatkanlah,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban institusi setelah perkara selesai diputus.

Budhi menyebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 22 item.

Angka ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang telah ditangani sepanjang beberapa bulan terakhir.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti ditangani sesuai aturan.

Langkah ini juga sebagai bentuk akuntabilitas Kejari.
Budhi menambahkan, pemusnahan kali ini bukan yang pertama dilakukan tahun ini.

“Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kali sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati hukum.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini