Bupati Buton Tengah Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Pelaksanaan Acara Joget: Upaya Terciptanya Kamtibmas Aman dan Kondusif

0
2716
Keterangan Foto : Surat edaran Bupati Buton Tengah tentang larangan pelaksanaan acara joget

Buton Tengah – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, resmi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang larangan pelaksanaan acara joget dalam setiap kegiatan masyarakat, Rabu (11/06/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati tersebut menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait potensi keributan, tindak kriminal, hingga gangguan sosial yang kerap terjadi dalam acara joget, terutama pada kegiatan pesta pernikahan atau hajatan lainnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh camat, kepala desa, dan lurah di wilayah Buton Tengah diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayahnya masing-masing.

Larangan ini tidak berarti membatasi kreativitas atau kebebasan berekspresi masyarakat, namun lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Pemerintah setempat di himbau agar sebelum memberikan izin keramaian khususnya acara joget wajib mendapatkan izin pertimbangan keamanan dari Polsek setempat.

Adapun isi surat edaran Bupati Buton Tengah nomor 100.214 tahun 2025 tentang larangan pelaksanaan kegiatan acara joget sebagai berikut:

Surat edaran nomor 100.214 tahun 2025 tentang larangan pelaksanaan acara joget

Menindaklanjuti surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resor Buton Tengah Nomor : B/137N/OPS.1.1/2025, Perihal Antisipasi Terjadinya Konflik Sosial (Tawuran Antar Desa/Kelurahan) dan terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Buton Tengah maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah,agar sebelum memberikan izin keramaian khususnya acara joget wajib memberikan izin pertimbangan keamanan dari Polsek setempat.

Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung penuh langkah Bupati sebagai tindakan preventif demi kebaikan bersama.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap terciptanya suasana yang lebih tertib dan damai dalam setiap kegiatan masyarakat, serta meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat merugikan banyak pihak.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini