
Bursakota.co.id, Anambas – Tempuh 12 jam perjalanan laut Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanan pemindahan tahanan sebanyak 9 orang ke Rutan Tanjungpinang, Jum’at (23/12/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus. Eksekusi tahanan tersebut dengan menggunakan transportasi kapal ferry MV VOC Batavia selama 12 (dua belas) jam.
Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan lalu dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.
Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.
“Agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham,” harap Roy Huffington Harahap .(Bk/Jun).