Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan media sosial dan kegiatan siaran langsung (live streaming) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah lingkuang kerja Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (14/10/2025).
Surat edaran yang tertanggal 14 Oktober 2025 itu, menjadi pedoman penting bagi ASN agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi milik pemerintah daerah serta unit kerja.
Dalam surat tersebut, Bupati Aneng menegaskan bahwa setiap ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial.
ASN diminta mampu mencerminkan citra positif pemerintah daerah di dunia maya dan tidak terjebak dalam perilaku yang bisa menurunkan martabat sebagai abdi negara.
“Media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang baik, tetapi jika digunakan sembarangan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi pribadi maupun instansi,” demikian isi poin penekanan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin penting yang disorot adalah larangan melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi di jam kerja maupun di lingkungan kerja.
Menurut Bupati, kegiatan seperti itu berpotensi mengganggu produktivitas, membocorkan informasi rahasia, dan menurunkan wibawa ASN.
Namun, Bupati memberi kelonggaran bagi ASN yang melakukan siaran langsung untuk kepentingan kedinasan.
Syaratnya, kegiatan tersebut harus sudah mendapatkan izin resmi dari pimpinan unit kerja serta persetujuan terhadap konten yang akan ditayangkan.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan penggunaan media sosial dan siaran langsung akan dikenai sanksi disiplin. Penindakan akan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
“Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan ASN, tetapi agar setiap pegawai dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam dunia digital,” ujar Bupati Aneng dalam keterangan tertulisnya.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini ditetapkan di Tarempa pada 14 Oktober 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebijakan ini muncul tak lama setelah muncul kasus viral seorang pegawai RSUD Tarempa yang melakukan siaran langsung di platform TikTok saat jam kerja. Aksi tersebut memicu perbincangan hangat di masyarakat Anambas.
Akun TikTok bernama @liaanyo0 menayangkan live berdurasi hampir satu jam sambil bercanda dan berinteraksi dengan warganet, bahkan disaksikan langsung rekan kerjanya di lingkungan rumah sakit.
Tayangan itu menuai banyak komentar negatif. Warganet menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di tempat kerja, apalagi di fasilitas publik seperti rumah sakit yang menuntut profesionalitas tinggi.
Beberapa pengguna TikTok bahkan sempat menegur. “Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
Namun, si pemilik akun tampak acuh dan tetap melanjutkan siarannya.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pemerintah daerah menertibkan perilaku ASN di media sosial.
Surat edaran dari Bupati Aneng pun dianggap sebagai langkah tegas sekaligus peringatan keras bagi seluruh pegawai.
Dengan aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh ASN dapat menggunakan media sosial secara cerdas, profesional, dan beretika, sehingga citra pemerintah daerah tetap terjaga di mata masyarakat.(BK/Jun).