Cegah Karhutla, Polsek Daik Lingga Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan atau Lahan

0
194
Polsek Daik Lingga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan menggunakan spanduk (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Lingga – Tingkatkan partisipasi dan kewaspadaan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan, Kapolsek Daik AKP Idris S.E.Sy.,M.H melalui Ps.Kanit Binmas Polsek Daik Lingga didampingi Bhabinkamtibmas telah melakukan emasangan spanduk dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, Sabtu (03/12/2022).

Kapolsek Daik Lingga melalui Ps.Kanit Binmas Bripka Mastur mengatakan, Himbauan dengan mwngunakan ini sebagai langkah pencegahan dalam menanggulangi terjadinya kabakaran hutan dan lahan.

“Dengan Himbauan dengan mengunakan spanduk ini diberbagai tempat khusunya yang rawan terjadinya kebakaran dan tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan,”harapnya.

Ia mengimbau kepada semua pihak menyadari bahwa dampak dari membakar hutan dan lahan akan menimbulkan asap yang dapat menggangu kesehatan kita semua bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Bagi yang mambuka lahan dengan cara membakar dan terbukti akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan Perundang-Undangan No 32 2009 Tentang Lingkungan Hidup ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 miliyar,” tegas Kapolsek.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini