
Dumai – Aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Warga menduga adanya praktik mafia jual beli lahan negara yang berlangsung secara bebas dan belum tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembabatan hutan dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Aktivitas tersebut bahkan disebut menggunakan alat berat untuk pembuatan kanal dan pembukaan lahan di kawasan yang diduga masih berstatus hutan negara.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan kondisi tersebut karena dinilai dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung, bahkan alat berat bebas beroperasi membuka lahan di Batu Teritip,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (14/5/2026).
Warga juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini disebut belum ada perkembangan yang signifikan terkait tindak lanjut penanganannya.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas perambahan hutan kepada sejumlah oknum pejabat di Kota Dumai. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Seorang warga berinisial JS yang turut dimintai keterangan oleh awak media menyebut aktivitas perambahan kawasan hutan diduga melibatkan beberapa pihak yang mengatasnamakan kelompok tani.
“Sudah berbulan-bulan bahkan tahunan terjadi pembiaran. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dan menjual nama pejabat,” ujarnya.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Ketua DPD MASPERA LKLH Kota Dumai, Ahmad Rajali HS. Ia menilai lemahnya penegakan hukum terhadap kasus perambahan kawasan hutan dan mangrove di Dumai menjadi perhatian serius.
“Ini salah satu indikasi lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan,” katanya.
Ahmad Rajali meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan kawasan hutan di Batu Teritip.
“Penggarapan lahan menggunakan alat berat dilakukan secara bebas. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap kerusakan hutan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan warga terkait dugaan aktivitas perambahan maupun jual beli lahan tersebut.
Editor : Papi












