
Lingga — Keberadaan resort mewah Castaway Private Island di Pulau Seranggas, Desa Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, menuai sorotan.
Akomodasi wisata yang berdiri di bibir pantai hingga sebagian di atas laut itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin penting pemanfaatan ruang laut.
Resort eksklusif tersebut berjarak sekitar 20 menit perjalanan menggunakan speedboat dari Desa Benan, dengan konsep vila-vila mewah yang sebagian dibangun di atas perairan.
Sorotan keras datang dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. Ketua HNSI Lingga, Ruslan, mendesak pihak berwenang, khususnya PSDKP Kepri, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan.
“Kami menduga resort tersebut tidak mengantongi PKKPRL. Ini menjadi atensi kami untuk menjaga siklus konservasi di wilayah Lingga,” tegas Ruslan, Senin (6/4/2026).
Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Ruang Laut
Menurut Ruslan, pembangunan resort di kawasan pesisir dan laut wajib memiliki dokumen PKKPRL sebagai syarat utama.
Namun, resort tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen tersebut, termasuk indikasi pelaksanaan reklamasi dan pembangunan fasilitas seperti terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.
“Tanpa PKKPRL, pembangunan di ruang laut bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
HNSI Lingga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan resort itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Minta Penindakan Tegas
HNSI Lingga menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian wilayah pesisir dan hak masyarakat lokal.
Selain aspek hukum, keberadaan resort tanpa izin juga dinilai berpotensi mengganggu ekosistem laut serta aktivitas nelayan di sekitar kawasan tersebut.
“Kami minta instansi terkait segera turun dan menindaklanjuti. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir di Lingga,” tegas Ruslan.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap pengawasan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kerap berhadapan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan.(Bk/Iwan)












