
Bursakota.co.id, Batam – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kabidhumas, Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, S.H., M.Si dan Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, S.Si., Apt saat melakukan konferensi pers di TKP. Senin (7/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, hasil dari penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
“Barang bukti ini apabila beredar dan di perjual belikan diduga sangat berbahaya karna kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa untuk dijadikan sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat isi kandungan dari barang tersebut,” Jelas Kombes Pol. Nasriadi.
Diketahui, pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, S.Si., Apt mengatakan produk yang berhasil diamankan tidak memiliki izin edar.
“Untuk itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendapatkan informasi yang lebih jelas produk apa sebenarnya yang mereka jual,” imbuhnya.
Sedangkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahnawi Pandra Arsyad menyebutkan, pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar.
“Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini,” cetusnya.
Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848,- (satu miliar sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut.
Editor : Dika