
Bursakota.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (28/11/2025).
Sidang yang berlangsung di jalan iman bonjol kelurahan tarempa tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD bersama perwakilan pemerintah daerah.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, Linda, menyampaikan bahwa penyusunan perda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Menurutnya, Perda KTR tidak hanya sekadar aturan, tetapi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
“Perda ini kami susun sebagai upaya serius untuk menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi seluruh masyarakat. Lingkungan yang sehat adalah bagian dari kesejahteraan yang wajib diwujudkan,” ujar Linda.
Ia menegaskan bahwa rokok memiliki dampak kesehatan yang signifikan, baik bagi perokok aktif maupun masyarakat yang terpapar asap rokok. Oleh karena itu, regulasi ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan publik.
Dalam Perda KTR tersebut, sejumlah kawasan ditetapkan sebagai area yang dilarang untuk merokok. Kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta lingkungan tempat kerja. Linda menjelaskan bahwa kawasan-kawasan tersebut dipilih karena melibatkan masyarakat umum, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, pelajar, dan pasien di fasilitas kesehatan.
Kendati demikian, perda tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang merokok dengan menetapkan area khusus.
“Kawasan yang boleh merokok adalah ruang terbuka serta fasilitas publik yang menyediakan smoking area secara khusus,” jelasnya.
Aturan tersebut juga mengatur larangan bagi pedagang, termasuk larangan memajang produk rokok berdampingan dengan jajanan anak-anak agar tidak menimbulkan rasa penasaran atau minat dari anak. Selain itu, perda melarang pelaku usaha menjual rokok kepada warga di bawah usia 21 tahun serta ibu hamil.
“Pelaku usaha dilarang menjual rokok kepada warga yang berusia di bawah 21 tahun serta kepada ibu hamil. Ini aturan tegas yang harus dipatuhi,” tegas Linda.
Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dan kelompok rentan dari bahaya konsumsi rokok sejak dini. Untuk itu, Linda meminta pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perda.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga akan melakukan sosialisasi sebelum penerapan penuh agar masyarakat memahami batasan dan kewajiban dalam aturan baru ini. Sementara itu, sanksi bagi pelanggar akan diberlakukan baik bagi individu maupun pelaku usaha sesuai ketentuan dalam Perda KTR. Namun, Linda berharap penerapan sanksi tidak diperlukan apabila kesadaran masyarakat meningkat.
Di akhir penyampaiannya, Linda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif mendukung ketentuan tersebut.
“Kami berharap masyarakat ikut ambil bagian mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal menjaga kesehatan keluarga dan generasi masa depan,” ujarnya.
Linda menegaskan bahwa pengesahan Perda KTR merupakan langkah bersama untuk menciptakan Anambas yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi semua.(BK/MR).
















