Dugaan Korupsi, LBH HAMI Buton Laporkan Bupati Buton dan Sejumlah Pejabat ke Kejati Sultra

0
512
FOTO : Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, saat mengajukan laporan di Kejati Sultra

Kendari – Aroma dugaan praktik korupsi kembali menyeruak dari Kabupaten Buton. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan itu terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang aspal, Senin (29/09/2025).

Tidak hanya Bupati, dalam laporan tersebut LBH HAMI Buton juga menyeret sejumlah nama lain, yakni:

Ramli Adia, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton (terlapor 2),

M. Wahyuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton (terlapor 3),

Robin Setyono, Direktur Utama PT Putindo Bintech (terlapor 4), dan

Sriyanto, Plant Manager PT Putindo Bintech (terlapor 5).

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, Menjelaskan PKS yang dibuat antara Pemkab Buton dengan PT Putindo Bintech sarat masalah. .

“Laporan ini adalah buntut dari penandatanngan PKS antara Pemkab Buton dengan PT. Putindo Bintech, pada tanggal 18 Juni 2025, yakni Penandatanganan Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan PT. Putindo Bintech Tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Pengangkutan Aspal”, ujar Apri Awo melalui konferensi pers

Apri, membeberkan dalam “PKS” tersebut Pihak Pertama ditandatangani oleh Terlapor II & III, bertindak untuk dan atas nama Pemda Buton No. 500.11/96.a/2025 dan No. 007/SPK/05/VI/2025, diperintahkan oleh Bupati Buton. Sedangkan Pihak Kedua ditandatangani oleh Terlapor V, bertindak untuk dan atas nama PT. Putindo Bintech, No. 001/PB-MoU/VI/2025, diperintahkan oleh Direktur Utama PT. Putindo, bebernya.

Lebih lanjut, ketua LBH HAMI itu menjelaskan, Penandatangan “PKS” sarat intrik ini pun tanpa sepengetahuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dan dinilai Ilegal dan Cacat Hukum. Sebab, Terlapor II dan Terlapor III tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama Pemda Buton dan demikian halnya Terlapor V tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama PT. Putindo Bintech, sebagaimana disebutkan pada Komparisi “PKS” dan tidak melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, adalah Cacat Hukum.

 

Tanda terima surat laporan

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Berita Negara No. 371 Tahun 2020, pada Bab III Perihal Kerjasama Dengan Pihak Ketiga (KSDPK), tidak melalui tahapan sebagaimana diatur pada Pasal 28 Permendagri No. 22/2020. Diduga kuat “PKS” dibahas secara Kilat tanpa melibatkan DPRD Buton demi memuluskan intrik syahwat penikmat hasil bumi (Aspal) di tanah Buton, sesalnya.

Bahwa Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf (d) seharusnya dilakukan oleh Kepala Daerah (Bupati) dengan Pimpinan Pihak Ketiga (Direktur Utama) (Vide: Pasal 33) dengan melalui Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e [vide: Pasal 34 Permendagri No. 22/2020].

Selain dari melawan hukum Permendagri No. 22/202, penggunaan Jalan Umum oleh Pihak Kedua, tidak memiliki izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan terkait, sehingga aktivitas Pengangkutan Aspal Pihak Kedua, adalah Perbuatan Melawan Hukum (ILEGAL) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo. Pasal 173, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Buton (DPC KAI Buton) ini, pun menguraikan rekonstruksi perbuatan Melawan Hukum Para Terlapor. Bahwa diduga kuat Para Terlapor telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); jo. Permendagri RI No. 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Berita Negara No. 371 Tahun 2020; jo. UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan; dan Jo. Pasal 173, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penandatangan “PKS” oleh Para Pihak diduga kuat atas perintah dan bantuan Bupati Buton dan Direktur Utama PT. Putindo Bintech, dan turut serta menyaksikan langsung Penandatangan “PKS” sebagaimana ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang delik penyertaan (turut serta) dan pembantuan pada orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan secara Melawan Hukum.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini