Dugaan Pemerasan dan Pelecehan, Oknum LSM Inisial AIT di Karimun Dilaporkan ke Polisi

0
118
Keterangan foto: Keluarga korban bersama beberapa warga dan tokoh masyarakat saat menggelar konferensi pers terkait pelaporan mereka ke Polres Karimun yang melaporkan oknum LSM inisial AIT

Karimun, bursakota.co.id – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB resmi dilaporkan ke Polres Karimun.

Pelaporan ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga pelecehan dan provokasi di media sosial yang dinilai meresahkan publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Sabtu (20/12/2025), pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat setempat meluapkan kekecewaan mereka. Perilaku AIT dianggap tidak bermoral dan memberikan citra buruk bagi Kabupaten Karimun.

“Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini. Selama ini, AIT telah menggiring opini di media sosial secara menyesatkan, yang memicu prasangka buruk di tengah masyarakat,” ujar perwakilan masyarakat, Raja Ryan.

Ryan juga memberikan peringatan keras kepada AIT agar segera menghentikan narasi-narasi di media sosial yang kebenarannya belum terbukti secara hukum. Ia menilai konten yang disebarkan oknum tersebut sangat tidak beretika.

“Selama ini kami memilih diam, namun hari ini kami tegaskan: jangan lagi menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya. Kami tidak akan tinggal diam dan siap bertindak,” tegasnya.

Selain tuduhan provokasi dan ujaran kebencian, AIT juga dilaporkan atas dugaan tindakan kriminal yang lebih serius terhadap korban berinisial NK.

“Oknum ini diduga telah melampaui batas dengan melakukan pemerasan, penipuan, sekaligus pelecehan terhadap korban NK,” tambah Ryan.

Laporan resmi terhadap AIT alias TB sebenarnya telah dilayangkan ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025 lalu.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat masih menunggu perkembangan kasus ini dan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tegas. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini