
Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Buton Tengah, Senin (19/05/2025).
Pengesahan ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) sebagai wujud nyata sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Tengah Sa’al Musrimin Haadi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Buton Tengah Adam Basan ,Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta kepala OPD lingkup Pemda Buteng.
Adapun enam Ranperda yang disahkan meliputi:
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
3. Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024–2043;
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
6. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Oenolia.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Buton Tengah Muh. Adam Basan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda dan sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun serta menyetujui enam Ranperda tersebut.
“Peraturan-peraturan daerah yang telah disahkan ini akan menjadi dasar penting dalam mendukung pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan inklusif,” ujarnya.
Dengan disahkannya enam Perda ini, diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buton Tengah.
Pemda dan DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Laporan : Haris