FKUB Anambas Dorong Jemaat HKBP Ajukan Izin Sementara Rumah Ibadah

0
32
FOTO : Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Anambas Ali Muhsin

Bursakota.co.id, Anambas – Rencana pembangunan rumah ibadah Jemaat HKBP Tarempa masih menemui kendala, Minggu (28/09/2025).

Bangunan yang awalnya dirancang sebagai gereja kini beralih fungsi menjadi rumah pendeta. Namun, di balik dinding sederhana itu, doa-doa tetap mengalir.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Anambas Ali Muhsin menyebutkan, syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 belum terpenuhi.

Yaitu pendirian rumah ibadah wajib mendapat dukungan minimal 90 pengguna serta 60 masyarakat sekitar.

Meski begitu, pintu ibadah tidak pernah benar-benar ditutup. Di SKB tersebut juga memberikan ruang bagi jemaat untuk tetap mengajukan izin sementara. Rumah pendeta, atau bahkan rumah warga, bisa difungsikan sebagai tempat ibadah resmi, selama permohonan izin disampaikan berjenjang mulai dari RT/RW hingga kecamatan.

“Izin sementara itu diajukan mulai dari RT/RW, kemudian ke kelurahan, lalu kecamatan. FKUB dan bupati hanya menerima tembusan. Jika izin keluar, ibadah boleh dilakukan secara legal, dengan evaluasi setiap dua tahun,” jelas Ali Muhsin, Sabtu (27/08/2025).

Namun, di tingkat bawah, pemahaman soal izin sementara masih terbatas. Ketua FKUB pun berencana mendampingi pihak HKBP agar proses berjalan sesuai aturan. Sementara itu, jemaat juga mempertimbangkan opsi lainmemindahkan rencana pembangunan ke daerah Rintis menuju Temburun, lokasi yang dinilai lebih jauh dari permukiman warga.

Menurutnya, pemahaman soal izin sementara masih terbatas di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Karena itu, FKUB berencana mendampingi pihak HKBP saat mengajukan permohonan agar sesuai aturan.

Selain opsi izin sementara, jemaat HKBP juga berencana memindahkan lokasi pembangunan gereja ke daerah Rintis menuju Temburun, yang dinilai lebih jauh dari pemukiman warga.

“Daripada menimbulkan hal yang tidak kita inginkan, lebih baik mencari lokasi alternatif,” katanya.

FKUB menegaskan pihaknya tidak menghalangi umat beribadah, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Sebagai warga negara, jemaat HKBP berhak beribadah. Tetapi persyaratan harus dipenuhi. Tugas kami hanya menjelaskan regulasi,” tambahnya.

Selain HKBP, saat ini terdapat dua surau di Batu Tambun dan Air Padang yang juga sedang mengurus izin pendirian rumah ibadah. Keduanya masih melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan.

“Jadi bukan hanya HKBP. Umat Islam pun sedang berjuang membangun dua surau. Semua tetap harus melalui prosedur yang sama,” jelas Ketua FKUB.

Sementara itu, Ketua Edis Manahan Simanjuntak mengatakan, setelah melalui musyawarah panjang, panitia pembangunan akhirnya mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi gereja ke kawasan Rintis, Anambas.

Lanjutnya, keputusan itu diambil dengan lapang dada setelah menerima masukan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) dan masyarakat setempat.

“Ya, dari rapat terakhir itu disampaikan oleh Sekretaris LAM Anambas dan juga ada masukan dari masyarakat. Daripada rumah ibadah kami tak berdiri, kami pun dengan senang hati (pindah). Kebetulan juga kami sudah dapat rencana lokasi di Rintis,” ujar Edis.

Edis berharap, pemerintah daerah dapat ikut membantu meringankan langkah jemaat. Salah satunya dengan membeli bangunan rumah pendeta berada di kawasan Pasir Merah Kelurahan Tarempa yang kini difungsikan sebagai tempat ibadah, sehingga dana hasil penjualan bisa digunakan untuk membangun gereja di lokasi baru.

“Kami berharap, dari jemaat HKBP dapatlah kiranya pemerintah daerah membantu membeli bangunan rumah pendeta kami ini, supaya ada anggaran buat bangun rumah ibadah yang baru, jika nanti perizinannya keluar,” pungkasnya.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini