Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya Dukung Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Anambas

0
50
FOTO : Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bursakota.co.id, Anambas – Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (30/07/2025) itu, tentang Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perwakilan fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah daerah. Menurut mereka, Ranperda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana umum.

“Kami memandang Ranperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif,” ujar Linda juru bicara fraksi dalam penyampaian pandangan umumnya.

Fraksi itu, juga menekankan pentingnya pengaturan yang tegas terkait penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar peraturan.

“Tanpa penegakan yang jelas dan tegas, peraturan ini hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata,” tegas Wakil Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya itu.

Selain itu, mereka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat Perda KTR.

“Kami ingin kesadaran masyarakat tumbuh bukan karena takut sanksi, tapi karena memahami pentingnya lingkungan bebas asap rokok,” katanya.

Fraksi juga meminta agar pemerintah menyiapkan ruang khusus merokok di lokasi yang memungkinkan. Hal ini dinilai penting untuk tetap menghormati hak perokok tanpa mengganggu kepentingan orang lain.

“Kami juga meminta penjelasan mengenai estimasi kebutuhan anggaran dalam implementasi Ranperda ini, terutama dalam pengawasan, pelatihan petugas, dan kampanye publik,” tambah Linda.

Menutup pandangan umum tersebut, fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menyatakan persetujuannya agar Ranperda KTR dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dan berharap Perda ini dapat menjadi dasar dalam menciptakan masyarakat Anambas yang sehat dan saling menghargai.

“Semoga kita semua dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik dan harmonis,” pungkasnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini