Fraksi PKAD Dorong Pemerintah Fokus pada Infrastruktur Dasar dan Tata Kelola Anggaran yang Efisien

0
18
FOTO : Juru bicara fraksi PKAD Riki, Saat menyampaikan Pandangan Umum.

Bursakota.co.id, Anambas – Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung baru-baru ini, Kamis (24/07/2025).

Juru bicara Fraksi PKAD, Riki mengatakan bahwa pandangan umum ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan sekaligus bentuk umpan balik atas rancangan yang diajukan pemerintah daerah.

“Pandangan umum ini tidak hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan kami terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama fungsi anggaran,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Umum.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah menyampaikan nota keuangan perubahan APBD pada 19 Juli 2025. Menurutnya, dalam situasi fiskal yang menantang, transparansi dan keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik.

“Kami mengapresiasi keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan nota keuangan, karena ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang mengikuti aturan,” katanya.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKAD menyoroti enam poin utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah diminta serius memperhatikan pembangunan infrastruktur dasar dan menyusun peta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis wilayah.

“Khususnya dari sektor maritim, perikanan, pariwisata, dan pertambangan, karena ini berpotensi besar dalam meningkatkan PAD,” tegasnya.

Kedua, PKAD meminta agar setiap program pembangunan dan pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, dan selektif.

“Jangan sampai belanja yang tidak tepat justru membebani utang daerah di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Ketiga, dalam kondisi anggaran yang terbatas akibat pemangkasan dari pemerintah pusat sebesar 50 persen, Fraksi PKAD mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran dana hibah.

“Dana hibah uang harus benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Keempat, fraksi ini juga menyoroti masalah belanja pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Mereka meminta agar jika TPP tidak mampu dibayarkan dalam APBD Perubahan, jangan dipaksakan menjadi utang.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja,” kata Mariady mengingatkan.

Kelima, PKAD mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengejar pendanaan dari pusat guna mendukung pembangunan dan membuka lapangan kerja.

“Dana dari pusat bisa membantu percepatan pembangunan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat Anambas,” ujarnya.

Keenam, sebagai penutup, Fraksi PKAD mengingatkan pentingnya kesesuaian antara belanja dan pendapatan daerah.

“Seperti pepatah, jangan lebih besar pasak daripada tiang,” ucapnya.

Ia berharap pembahasan perubahan APBD tahun 2025 dilakukan dengan benar-benar mengutamakan kebutuhan rakyat dan masa depan daerah.

“Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” tutup Riki mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya.(Bk/Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini