
Bursakota.co.id, Anambas – Sejumlah gaji Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kepulauan Anambas sudah Dua Bulan belum terbayarkan, Senin (01/12/2025).
Hal itu setalah adanya Informasi resmi yang beredar di kalangan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan pada awal Desember 2025 memunculkan kekhawatiran baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pasalnya, dalam daftar pengajuan pembayaran yang diminta untuk dipersiapkan, gaji P3K kembali tidak tercantum. Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh bendahara OPD dan kecamatan untuk mulai menyiapkan berkas pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 1 Desember 2025. Dalam informasi itu dicantumkan beberapa jenis pembayaran yang harus diajukan, yaitu.
Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bulan Desember 2025.
Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD bulan Desember 2025.
Gaji PNS bulan Desember 2025 melalui menu LS Gaji PNS.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan November 2025 sebesar 75 persen sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 melalui menu LS TPP.
Untuk keseragaman administrasi, uraian pembayaran di dalam SPP/SPM juga sudah diarahkan. Pembayaran gaji ASN dituliskan sebagai Pembayaran Gaji ASN (PNS) Bulan Desember 2025 pada Badan/Dinas/Kecamatan.
Sementara itu, pembayaran TPP dicatat dengan uraian Pembayaran TPP ASN (PNS/PPPK) 75% Bulan November Tahun 2025 pada Badan/Dinas/Kecamatan.
Namun, dalam informasi yang sama, gaji P3K justru tidak dimasukkan ke dalam daftar pengajuan. Kondisi ini memunculkan keprihatinan, karena berarti gaji P3K untuk periode sebelumnya juga belum dibayarkan. Dengan demikian, para pegawai berstatus P3K terhitung sudah dua bulan belum menerima hak gaji mereka.
Ketidakhadiran gaji P3K dalam daftar pengajuan pembayaran membuat para pegawai kian cemas. Di berbagai instansi, keluhan mulai terdengar karena banyak P3K yang harus menanggung beban ekonomi akibat belum adanya kepastian pembayaran.
Seorang P3K yang diangkat pada tahap pertama, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji membuat ia harus mencari pinjaman ke berbagai tempat. Bahkan, kebutuhan pokok keluarga kini terpaksa ia ambil secara utang di warung sekitar rumah.
“Awalnya kami pikir gaji bulan Oktober akan dibayarkan pada bulan ini. Tapi ternyata sama saja, gaji untuk November juga belum terealisasi. Yang cair hanya gaji dan tunjangan PNS serta P3K yang lebih dulu diangkat dari kami,” ujarnya.
Ia mengaku semakin bingung harus mencari solusi untuk melunasi pinjaman dan utang belanja yang terus menumpuk. Janji pembayaran pada bulan ini menjadi pegangan bagi banyak P3K untuk menunda kebutuhan, namun harapan itu kembali tertunda.
“Sudah pusing juga rasanya. Barang-barang kebutuhan rumah tangga yang kami ambil sebelumnya dijanjikan akan dibayar bulan ini. Tapi sampai sekarang belum juga cair,” keluhnya.
Kondisi tersebut tidak hanya dialami dirinya. Ia mengatakan banyak rekan-rekannya sesama P3K kini berada dalam situasi yang jauh lebih berat. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa menggadaikan perhiasan di pegadaian untuk bertahan hidup. Ada juga yang harus menghadapi tagihan pinjaman bank yang sudah jatuh tempo.
“Harapan kami sederhana saja gaji segera dibayar. Kami juga butuh kepastian, karena kami bekerja setiap hari, sama seperti ASN lainnya. Semoga ada kebijakan yang bisa membantu kami melewati masa sulit ini,” ungkapnya lirih.
Sementara itu pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Anambas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menegaskan, bahwa keterlambatan pembayaran gaji P3K ini, karena anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum Skema Gaji (DAU SG) pemerintah pusat, yang hingga kini belum ditransfer ke kas daerah.
“Ini menyangkut gaji P3K. Anggarannya berasal dari DAU SG pemerintah pusat. Selama dana tersebut belum disalurkan, maka pembayaran belum dapat kami lakukan,” jelasnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media seusai menggelar Upacara HUT KOPRI dihalaman kantor bupati pasir peti.
Ia menjelaskan, kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. Beberapa daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dapat mendahulukan pembayaran menggunakan kas daerah, namun Kabupaten Anambas belum mampu melakukan langkah tersebut saat ini.
“Sebelumnya kita sempat menalangi menggunakan APBD, termasuk pada Oktober lalu. Tetapi kondisi kas daerah saat ini belum memungkinkan untuk kembali melakukan skema pendahuluan,” ungkapnya.
Sahtiar menegaskan bahwa penundaan pembayaran berlaku bagi seluruh kategori P3K, baik tahap pertama, tahap kedua, maupun pegawai paruh waktu.
“Mulai Desember, keterlambatan ini berlaku untuk semua kategori P3K. Tidak ada lagi perbedaan tahap pertama atau tahap kedua. Semuanya sama-sama belum menerima gaji bulan November dan Desember,” katanya.
Pemerintah daerah disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penyaluran dana dapat dipercepat.
“Kami terus berkoordinasi. Ini bukan hanya terjadi di Anambas, tetapi hampir separuh pemerintah daerah di Indonesia juga mengalami hal serupa. Mudah-mudahan pencairan bisa dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sahtiar berharap seluruh penerima gaji, terutama para P3K, dapat memahami situasi ini dan bersabar hingga dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.(BK/Jun).
















