
Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Kamis (21/8/2025), menandatangani Nota Kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilaksanakan setelah perubahan KUA PPAS APBD Kepri 2025 itu disepakati antara Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kepri dalam Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak.
Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan DPRD Kepri – Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II), dan Bahtiar (Wakil Ketua III).
Nota Kesepakatan yang ditandatangani secara resmi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Ansar.
Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari Ansar menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait rancangan perubahan KUA-PPAS.
Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Adapun perubahan anggaran tercatat sebagai berikut:
– Pendapatan daerah turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun.
– Belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
– Pembiayaan naik dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan SILPA Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, total APBD Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Memastikan Penggunaan Sefektif Mungkin
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan bersama unsur pimpinan menyerahkan Nota Kesepakatan kepada Gubernur Ansar Ahmad. (Sumber: Humas DPRD Kepri)
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur.
Perubahan ini disebut Gubernur merupakan mencerminkan dinamika fiskal yang harus disesuaikan agar pembangunan di Kepulauan Riau tetap berjalan optimal.
“Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik,” tambah Gubernur.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forkompinda Kepri, para pimpinan instansi vertikal Kepri, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Editor : Papi