Gubernur Ansar Kaji Penurunan HPM di Natuna, Tegaskan Harus Hati-hati dan Berbasis Kajian

0
26
FOTO : Gubernur Kepri Ansar Ahmad di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).

Natuna – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan pemerintah provinsi saat ini tengah mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM), menyusul adanya permintaan dari sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna agar harga tersebut diturunkan.

Menurut Ansar, langkah penyesuaian HPM tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari kepentingan daerah hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, setiap kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari potensi kecurigaan atau persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM. Untuk itu kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tambahnya.

Berpedoman pada Regulasi Nasional
HPM sendiri merupakan acuan harga dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah.

Penetapan dan pengaturannya merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata kelola sektor pertambangan secara nasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah termasuk opsen pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur teknis kegiatan usaha pertambangan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, termasuk aspek pelaporan produksi dan penjualan mineral.

Di tingkat daerah, HPM biasanya ditetapkan melalui peraturan gubernur sebagai turunan kebijakan nasional, dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya produksi, serta kepentingan penerimaan daerah.

Pajak Opsen 25 Persen Tidak Dipersoalkan

Terkait pajak opsen sebesar 25 persen yang dikenakan pada sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Ansar menyebut hingga saat ini tidak ada keberatan dari pihak perusahaan.

“Aturan opsen pajak itu sudah diatur undang-undang dan harus kita ikuti,” tegasnya.

Opsen pajak sendiri merupakan tambahan pungutan atas pajak daerah tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam konteks pertambangan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan porsi penerimaan daerah, khususnya bagi kabupaten/kota sebagai lokasi aktivitas tambang.

“Yang terpenting itu bagian pemerintah kabupaten harus lebih besar karena di sinilah lokasinya,” jelas Ansar.

Dorong CSR dan Pengelolaan Pascatambang

Selain aspek fiskal, Gubernur juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pengelolaan pascatambang yang berkelanjutan.

Ia mendorong perusahaan tambang di Natuna untuk tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memikirkan pemanfaatan lahan bekas tambang agar tetap produktif.

“Kalau bisa wilayah-wilayah yang sudah ditambang dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan kelapa. Apalagi sekarang harga kelapa cukup baik,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan pascatambang idealnya dilakukan sejak awal kegiatan, sehingga dampak lingkungan dapat ditekan dan masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ansar di sela kegiatan penyaluran bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, yang juga menjadi momentum interaksi pemerintah dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini